Berita  

Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal di Jala IV Medan Labuhan

IDEL NEWS, MEDAN BELAWAN – Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kronose) dan minyak solar (gas oil).
 Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

Idel News, Belawan. Diduga kuat Mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) dan oplosan gas ilegal terpamtau ramai-ramai masuk ke gudang penampungan yang diduga ilegal.

Adapun gudang tersebut disebut milik pria turunan Tionghoa terbesar di Medan Labuhan. Seakan sudah ada kerjasama, mereka mencuri sebagian muatannya dan ditampung di lokasi gudang yang terletak di Jalan Jala IV Medan Labuhan, Sumatera Utara.

Untuk menuju gudang penampungan ilegal itu dapat melalui Jalan Yos Sudarso lalu melewati Polsek Medan Labuhan sekitar 500 Meter, dari sana akan menemukan gudang tersebut yang dijaga ketat laki-laki berbadan tegap dan diduga ada keterlibatan oknum wartawan.

Dugaan aksi kejahatan mereka ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah Polisi mereka anggap tidak ada atau tidak berani menindak aksi kejahatan mereka.

Keterangan yang berhasil diperoleh, gudang ini milik seorang keturunan Tionghoa diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan minyak olahan dari berbagai pelosok.

Modus operandi gudang itu terbilang halus dan mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak tertentu, kejahatan ekonomi itu belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) di Negara ini.

Bahkan untuk melancarkan aksinya, gudang berwarna hijau tersebut selalu di jaga laki-laki berbadan tegap dan di pantau oknum wartawan.

Diduga, minyak solar yang masuk ke gudang itu adalah hasil penggelapan peruntukan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hasil pantauan langsung awak media, Selasa (10/09/24) terlihat mobil dengan tonase besar hilir mudik masuk kedalam gudang untuk membongkar muatan.

Untuk meringankan harga produksi, minyak itu dicampur dengan minyak solar asal Aceh atau hasil pengeboran minyak ilegal.

Setelah tercampur, minyak itu dijual kepada beberapa pengusaha kapal perikanan dan industri diberbagai daerah dengan harga diatas minyak bersubsidi dan dibawah minyak non bersubsidi.

“Kami resah dengan keberadaan gudang itu karena standart operasional pengamanan (SOP) gudang itu tidak sesuai. Itu sebabnya kami berharap gudang itu segera ditutup,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya.

Menurut warga, gudang itu rawan terhadap kebakaran terutama saat cuaca panas seperti sekarang ini. Begitu pula drngan gudang oplosan gas ilegsal yang tak jauh keberadaannya

“Yang pasti gudang itu tidak bayar pajak dari usahanya,” ungkapnya lagi.

Di minta kepada Bapak Kapolres Belawan dan Bapak Kapoldasu segera mengambil tindakan tegas yang secara tidak langsung telah merugikan masyarakat dan negara. (Widya)

Exit mobile version