IDEL NEWS, MEDAN (Belawan) – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kronose) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
“JIKA EKORNYA TAK BISA DI BERSIHKAN, MAKA KEPALANYA AKAN SAYA POTONG”, TEGAS KAPOLRI didepan awak media di jakarta saat memberikan arahan ke jajaran Kepolisian dibawahnya.
Terpantau awak media Mobil bertonase besar masuk ke gudang penampungan diduga kuat ilegal, pemiliknya disinyalir pria inisial RD.
Seakan sudah ada kerjasama, mereka mencuri sebagian muatannya dan ditampung di gudang yang terletak di Jalan Seruwei Medan Labuhan, Sumatera Utara.
Untuk menuju gudang penampungan ilegal itu bisa melalui Jalan Yos Sudarso depan RS Baktiar Jafar Medan Labuhan, yang ada jalan balik ke kanan menuju Jalan Seruwei Medan Labuhan.
Aksi dugaan kejahatan mereka ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, selah-olah Polisi mereka anggap tidak ada atau tidak berani menindak aksi kejahatan mereka, belum diketahui siapa beking gudang ini.
Keterangan yang diperoleh dari sumber terdekat, gudang milik RD ini diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan minyak olahan dari Aceh Peurelak.
Modus operandi gudang itu terbilang halus dan mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak tertentu, kejahatan ekonomi itu belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) negara ini.
Bahkan untuk melancarkan aksinya, depan pintu gudang dipasang spanduk bertuliskan doorsmeer, seolah gudang itu dijadikan sebagai tempat cuci mobil.
“Gudang ini dulu tempat minyak siong mobil tangki, sempat redup dan sekarang sudah ada juga minyak olahan dari minyak asal Aceh Perlak. Tapi belakangan aktif lagi namun pengusahanya berganti pakai nama Sulis,” sebut seorang warga yang tak mau disebut namanya, 03/09/2023.
Diduga, minyak solar yang masuk ke gudang itu adalah hasil penggelapan peruntukan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Hasil pantauan langsung awak media, Minggu (03/09/2024) terlihat mobil dengan tonase besar masuk kedalam gudang untuk membongkar muatan nya kedalam gudang tersebut.
Untuk meringankan harga produksi, minyak itu diduga dicampur dengan minyak solar asal Aceh atau hasil pengeboran minyak ilegal.
Setelah tercampur, minyak itu dijual kepada beberapa pengusaha kapal perikanan dan industri diberbagai daerah dengan harga diatas minyak bersubsidi dan dibawah minyak non bersubsidi.
“Kami resah dengan keberadaan gudang itu karena standart operasional pengamanan (SOP) gudang itu tidak sesuai. Itu sebabnya kami berharap gudang itu segera ditutup,” ujar warga.
Menurut wargai, gudang itu rawan terhadap kebakaran terutama saat cuaca panas seperti sekarang ini. Mengingat banyak rumah penduduk yang mudah terbakar di sekitar gudang itu.
“Yang pasti gudang itu tidak bayar pajak dari usahanya,” ungkapnya.
“Silahkan ke Kasi Humas ya Ketua” jawab Kabid Humas Poldasu ketika di konfirmasikan oleh awak media perihal tersebut diatas beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumatera Utara diharapkan memberikan atensi terhadap perilaku orang yang mencoba mencari keuntungan dibalik kegiatan ilegal terhadap BBM subsidi yang meresahkan.
Hingga berita ini di terbitkan, wartawan masih berusaha meminta keterangan dari Kapolda Sumut terhadap kegiatan mengoplos BBM di wilayahnya.
(Widya)